Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama

Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN).

Mereka yang diperiksa ialah Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya Deden Prayoga dan Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno.

"Saksi diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Pemeriksaan dua saksi ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.

Namun patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News