Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN).
Mereka yang diperiksa ialah Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya Deden Prayoga dan Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno.
"Saksi diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada 2018 sampai dengan 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Pemeriksaan dua saksi ini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi itu.
Namun patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Amarta Karya (BUMN).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia