Usut Kasus RJ Lino, Pimpinan KPK Berangkat ke China, Hingga Ditolak Jaksa Agung, dan Menteri

Usut Kasus RJ Lino, Pimpinan KPK Berangkat ke China, Hingga Ditolak Jaksa Agung, dan Menteri
RJ Lino. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 memiliki kesulitan tersendiri.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyatakan bahkan pimpinan KPK periode sebelumnya sempat bertolak ke China.

Alex menyatakan, dua pimpinan KPK saat itu yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, sempat ke China untuk menghitung kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan tiga unit QCC tersebut.

Pimpinan KPK ingin mengetahui harga QCC yang dijual oleh perusahaan asal China, HuangDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM).

Diketahui, dalam konstruksi perkara, tersangka yang merupakan eks Dirut Pelindo II RJ Lino, menunjuk HDHM untuk pengadaan tiga buah QCC.

"Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu Menteri atau Jaksa Agung (di sana), tetapi pada saat terakhir ketika mau bertemu, dibatalkan," kata  Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Alex menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta KPK mencari dokumen atau data dari HDHM terkait harga QCC yang dijual ke Pelindo II.

Selain itu, KPK harus memiliki data harga QCC yang dijual HDMH ke negara lain selain Indonesia. Setelah dokumen tersebut ada, BPK akan menghitung kerugian negara dalam kasus itu.

"Misalnya, HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," kata dia.

Terlepas dari itu, kata Alex, KPK tetap meminta BPK untuk menghitung kerugian negara. Namun, BPK hanya bisa menghitung kerugian negara pada aspek pemeliharaan QCC.

Mengenai pengadaan alatnya, lanjut Alex, BPK tidak bisa menghitung kerugian negara. Sebab, KPK tidak memiliki dokumen atau data pembanding.

Akhirnya, kata Alex, KPK memutuskan menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung harga pokok produksi QCC tersebut. Ahli akan merekonstruksi unit QCC, lalu menghitung total harga pokok produksi.

"Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut histories cost. Itu biasanya didukung dengan data dan dokumen, berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, temasuk harga pembanding," kata Alex.

Alex juga mengatakan, ada metode lain dalam menghitung kerugian, yakni replacement cost. Biaya produksi dihitung berdasarkan hasil rekonstruksi.

"Kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu," papar Alex.

Alex mengatakan, hasil perhitungan itu kemudian dijadikan dasar KPK bahwa terdapat selisih yang signifikan antara QCC yang dibeli Pelindo II dari HDHM dengan harga produksi.

"Dibandingkan dengan harga yang dibeli dari Pelindo ke HDHM yang sebesar USD 15 juta, kontraknya segitu. Sementara ahli dari ITB, mungkin termasuk ongkos angkut ke sini, secara total USD 10 juta. Jadi ada perbedaan sekitar USD 5 juta," papar Alex. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK Alexander Marwata menilai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 memiliki kesulitan tersendiri. Alex mengaku sampai menggunakan ahli dari


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News