Usut Kasus Suap Atase TKI KBRI, Bareskrim Tunggu Hasil Sidang di Singapura

Usut Kasus Suap Atase TKI KBRI, Bareskrim Tunggu Hasil Sidang di Singapura
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

A ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019 karena diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi TKI di Singapura semasa dirinya menjadi Atase TKI tahun 2018.

Dalam kasus ini A dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menantikan hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News