Usut Kasus Suap dan Pencucian Uang Sekretaris MA, KPK Panggil Ulang Mahendra Dito

Usut Kasus Suap dan Pencucian Uang Sekretaris MA, KPK Panggil Ulang Mahendra Dito
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Mahendra Dito S pada Rabu (21/12).

Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tak hanya Dito, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Indri.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil Dito, tetapi yang bersangkutan mangkir pada Selasa (8/11).

KPK pun memberi peringatan kepada Dito agar kooperatif.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.

KPK menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Mahendra Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News