Usut Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan

Usut Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol dan tiga staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin (29/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol dan tiga staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin (29/5).

Ketiganya bakal diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Staf MA itu ialah Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/5).

Selain memeriksa tiga staf Hasbi Hasan, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa.

Mereka yakni Windy Yunita Bastari Usman, Karyawan Bank BCA Sabias Rangku Osan, Alland Prima Yozadi (swasta), dan Isye Fitriyuliastuti (Karyawan Mandiri).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. (Tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengurusan perkara di MA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News