Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K

Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

"Jadi dimensi laut itu banyak sekali. Kita jelaskan (kepada KPK) bahwa, salah satu dasar untuk memberikan pemanfaatan ruang laut itu adalah RZWP3K," jelasnya.

Sementara, terkait dengan dikeluarkannya izin reklamasi sementara Ranperda RZWP3K belum selesai, Iskandar menyatakan itulah yang menjadi pertanyaan dari penyidik KPK. Dia menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengetahui dasar hukum dari izin yang dikeluarkan itu.

"Tapi kalau dari saya, dijelaskan bahwa ada surat dari DPRD tanggal 19 November melalui Ketua DPRD pak Jumaga Nadeak untuk minta supaya tunggu sampai selesai perda itu, baru izinnya dikeluarkan. Kalau selama ini izinnya keluar coba tanya ke ranahnya. Kalau perizinan bukan ranah kami. Tapi kalau saya pahami, bisa jadi yang digunakan Perda RTRW," tuturnya.

Dia menambahkan, DPRD Provinsi Kepri sudah berkonsultasi dengan dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan serta Kementrian Menko Maritim untuk mengesahkan Ranperda RWZP3K. Namun, dari kementrian meminta kepada DPRD Provinsi untuk menyelaraskan kembali 4 hal yang menjadi persoalan.

BACA JUGA: PSSI Putuskan Laga Tunda PSM vs Persija Digelar 6 Agustus

Adapun 4 hal yang menjadi persoalan itu yang pertama adalah data reklamasi yang selalu ada perubahan, kedua harus ada sinkronisasi pemerintah daerah dengan BP Batam. Sebab, Batam merupakan kawasan strategis nasional (KSN). Kemudian yang ketiga terkait dengan adanya usulan dijadikannya geopark dunia di Natuna.

"Dan yang keempat ada surat dari PT Timah kepada gubernur tentang luasan peta wilayah timah di Karimun. 4 hal yang menyebabkan (terhambatnya Ranperda RZWP3K) dan disuruh untuk diharmonikan lagi dengan yang lain," imbuhnya.(egi)

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News