Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini

Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini
Sekretaris Jenderal Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono pada Kamis (2/2).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Timothy, KPK juga memanggil wiraswasta Muhd. Kharrazi dan pihak Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta.

Timothy bukan kali ini saja dipanggil KPK.

Sebelumnya, pendukung Jokowi tiga periode itu juga dipanggil KPK pada Rabu (22/12/2022).

KPK menduga Timothy Ivan Triyono mengetahui adanya suap agar kasus di Mahkamah Agung (MA) diproses sesuai keinginan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Timothy diduga mengetahui hubungan antara swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 Timothy Ivan Triyono bukan kali ini saja dipanggil KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News