Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (24/1) kemarin, antara lain pegawai BUMN Atmasari dan wiraswasta Budiman Gandi Suparman.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Menurut Ali, Atmasari didalami keterangannya mengenai rekening milik Hakim Agung Gazalba.
"Atmasari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.
Sementara Budiman, lanjut Ali, diperiksa terkait kasus perkara yang pernah berjalan di MA. Budiman pernah menjadi terdakwa yang mengajukan kasasi terkait permasalahan KSP Intidana.
"Budiman Gandi Suparman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu, didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba, red)," kata dia.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK memeriksa saksi mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas