Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pegawai BUMN hingga eks Terdakwa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (24/1) kemarin, antara lain pegawai BUMN Atmasari dan wiraswasta Budiman Gandi Suparman.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Menurut Ali, Atmasari didalami keterangannya mengenai rekening milik Hakim Agung Gazalba.
"Atmasari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Ali.
Sementara Budiman, lanjut Ali, diperiksa terkait kasus perkara yang pernah berjalan di MA. Budiman pernah menjadi terdakwa yang mengajukan kasasi terkait permasalahan KSP Intidana.
"Budiman Gandi Suparman, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu, didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS (Gazalba, red)," kata dia.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK memeriksa saksi mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah