Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha

Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dlbahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.

Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin sebagai Gubernur Kepri.

Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resor yang bersangkutan seluas 5 hektare.

Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resor dengan luas sekitar 10,2 hektare.

Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun, hal tersebut kemudian diakai-akali agar dapat diperuntukkan kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resor.

Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.

Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU), hari ini, Selasa (24/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News