Usut Korupsi Anggaran Covid 3 R, KPK Periksa Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes

Usut Korupsi Anggaran Covid 3 R, KPK Periksa Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12).

Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) periode 2020 itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain Politikus Golkar itu, penyidik juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," ucap Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, KPK hingga kini belum mau mengungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News