Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah

Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Dari 12 saksi itu, terdapat sejumlah PNS Pemprov Jatim yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Ke-12 saksi tersebut, yakni Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin, pihak swasta Hilman Zubir, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Adi Sarono, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, ibu rumah tangga Siti Hamnah dan Nur Wahidah Muslimah.

Kemudian pihak swasta Misnawi alias Gondrong, Koordinator Pokmas Nurul Huda, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News