Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah

Usut Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Panggil Anak Buah Khofifah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK menyatakan 12 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News