Usut Korupsi di Bekasi, KPK Garap Tiga Anak Wakot Bekasi Rahmat Effendi
Senin, 28 Maret 2022 – 13:34 WIB
Empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (tan/jpnn)
KPK terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Tiga anak Rahmat kini diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas