Usut Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Garap Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta

Usut Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Garap Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Mereka ialah direktur dari berbagai perusahaan swasta, salah satunya Direktur PT Indoloka Mining Resources.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan saksi pertama yang akan diperiksa, yaitu Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica Amatdin Tamin.

"Kedua, Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera Siti Audibah. Ketiga, Direktur PT Indoloka Minning Resources Suwandi Taslim,” sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Fikri menjelaskan saksi selanjutnya adalah Muchtar selaku peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama.

Lalu, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont dan kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

“Ketujuh adalah Alfin selaku driver Asdarussalam. Terakhir, Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin Andi Syarifuddin,” rincinya.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap, yaitu Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Sejumlah direktur di perusahaan swasta dipanggil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News