KPK Garap Petinggi Demokrat Terkait Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara

KPK Garap Petinggi Demokrat Terkait Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ilustrasi/Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Jumat (21/1).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Syamsudin, penyidik juga memanggil PNS Justan, Bendahara Korpri Agus Suyadi, ajudan Bupati PPU Surya Yudrian, Direktur Perumda Benuo Taka Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin.

Dalam kasus ini, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Para tersangka berkongkalikong untuk melakukan rasuah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak Rp 112 miliar.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satunya memeriksa petinggi Partai Demokrat.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News