Usut Korupsi Proyek IPDN, KPK Garap Dirut Hutama Karya
Selasa, 01 Maret 2022 – 12:31 WIB
Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum empat tahun pidana penjara.
Selain proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, sebagai tersangka. (tan/jpnn)
KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau. Dua petinggi di PT Hutama Karya diperiksa.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi