Usut Laporan Pendukung Ahok, Gubernur Anies Segera Diperiksa

Usut Laporan Pendukung Ahok, Gubernur Anies Segera Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

Anies sebelumnya dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Jack, laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. (mg1/jpnn)


Setelah itu nanti baru kami lihat, apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Karena itu nantinya Anies Baswedan akan diperiksa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News