Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Jumat, 18 Juli 2008 – 18:45 WIB
Lebih jauh Ivan mengatakan, kalaupun Pergub Nomor 2/2005 dapat diberlakukan, maka tetap terjadi penyimpangan anggaran. Ini terjadi karena telah dibagikannya kelebihan realisasi alokasi upah pungut dari tahun 2006 hingga 2007 sebesar Rp11.734.488.426. Rinciannya, tahun 2006 sebesar Rp4.734.488.426 dan tahun 2007 Rp7.000.000.000.
"Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Mendagri Nomor 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, biaya pemungutan ditetapkan paling tinggi lima persen dari realisasi penerimaan pajak daerah" kata Ivan.
Dalam laporan perhitungan APBD Provinsi Lampung tahun 2006, jumlah realisasi pajak sebesar Rp.345.705.153.476. Berdasarkan ketentuan Kepmendagri Nomor 35/2002, jumlah biaya pemungutan pajak daerah sebesar Rp17.285.257.674.
Sedang yang direalisasikan oleh Pemprov Lampung sebesar Rp22.019.746.100. Artinya terdapat kelebihan realisasi biaya pemungutan sebesar 1,36 persen dari batas maksimal atau sebesar Rp4.734.488.426.
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia