Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut

Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
Usut Pejabat Selewengkan Upah Pungut
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat yang diduga terlibat penyimpangan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung. Selain itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kami juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap serta memenjarakan pejabat-pejabat korup di Provinsi Lampung. Khususnya terkait dengan kasus upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor ," terang koordinator Jama Lampung Ivan Ferdiansyah A., Jumat (18/7).

Ivan mengatakan, dugaaan penyimpangan upah pungut pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung terjadi sejak tahun 2006 hingga 2007. Upah pungut sendiri merupakan biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. "Pelaksanaan upah pungut ini ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang tetap," katanya.

Tidak sahnya upah pungut itu disebabkan karena dibatalkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor melalui Keputusan Mendagri Nomor 18/2005. Peraturan itu menjadi dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 2/2005 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

JAKARTA - Jaringan Mahasiswa (Jama) Lampung meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu menindak tegas pejabat-pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News