Usut Suap Perkara Sidang, KPK Garap Sekretaris MA
Rabu, 18 Desember 2019 – 12:02 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance