Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar

Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp 4,1 miliar.

Dia menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam melakukan penindakan perkara narkoba.

Menurut dia, penindakan narkoba tidak cukup hanya dengan menyita barang bukti, tetapi harus ada strategi pemiskinan. 

“Sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal,” kata jenderal bintang satu ini. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar.

"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” kata Krisno. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menyita Rp 338 miliar lebih dalam pengusutan kasus TPPU pengedar narkoba. Ini perinciannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News