Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar

Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Dalam pengungkapan itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita aset para tersangka dengan nominal mencapai Rp 338 miliar. 

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Krisno menjelaskan kasus pertama ialah TPPU atas nama tersangka ARW (58).

Menurutnya, ARW melakukan tindak pidana narkoba dengan mengedarkan ekstasi di sebuah klub di Bali. 

ARW telah divonis penjara seumur hidup, dan menjalani hukuman di lapas di Pulau Nusakambangan. 

ARW pernah ditangkap pada 2002 oleh Polda Bali. 

Namun, ARW mengulangi lagi perbuatannya, dan ditangkap Bareskrim Polri pada 2017. 

Polisi menyita Rp 338 miliar lebih dalam pengusutan kasus TPPU pengedar narkoba. Ini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News