Utang Obat dan Alkes JNK Rp 3,5 Triliun Belum Dibayar

Utang Obat dan Alkes JNK Rp 3,5 Triliun Belum Dibayar
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar surat dari pengurus pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), menyatakan utang jatuh tempo obat dan alat kesehatan (Alkes) Jaminan Kesehatan Nasional (JNK) yang belum dibayar mencapai Rp 3,5 triliun.

Surat tertanggal 13 Agustus yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu menyebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran obat dan alkes JKN semakin panjang. Pada akhir 2016, rata-rata tempo pembayaran JNK adalah 90 hari.

Namun sejak Januari sampai Juli 2018, rata-rata tempo pembayaran mencapai 120 hari. Hal itu menyebabkan kesulitan cash flow bagi pedagang besar farmasi (PBF) dan Penyalur Alat Kesehatan (PAK). Dampak yang bisa diprediksi adalah terganggunya pasokan obat dan alkes pada semester kedua tahun ini.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa permasalahan kerugian GP Farmasi akan berdampak pada pasien. Yang dikhawatirkan adalah rumah sakit akan meminta pasien membeli obat di luar rumah sakit karena stok berkurang.

Akibatnya pasien harus mengeluarkan uang tambahan. ”Suply obat ke RS berkurang karena RS belum bayar obat,” ucapnya saat dihubungi Jawa Pos.

Timboel pun juga beberapa kali mendapat aduan soal alkes yang belum dibayarkan. Dia mengaku bahwa pernah dihubungi supplier alkes karena salah satu rumah sakit pemerintah di Jakarta belum membayar. ”Pihak rumah sakit belum bisa bayar karena klaim dari BPJS Kesehatan belum dibayarkan,” ujarnya.

Padahal dengan keterlambatan pembayaran, maka biaya klaim akan bertambah mahal. Hal itu dikarenakan BPJS Kesehatan dikenai denda 1 persen perbulan atas keterlambatan pembayaran yang dilakukannya.

”Per Mei 2018, utang klaim BPJS sebesar Rp 4,2 triliun. Artinya dalam sebulan, BPJS Kesehatan dikenakan denda Rp 42 Miliar,” ucapnya.

Utang jatuh tempo obat dan alkes JKN (Jaminan Kesehatan) mencapai Rp 3,5 triliun, berdasar surat GP Farmasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News