Utang Obat dan Alkes JNK Rp 3,5 Triliun Belum Dibayar

Utang Obat dan Alkes JNK Rp 3,5 Triliun Belum Dibayar
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pihak BPJS Kesehatan menampik jika disebut pihaknya memiliki hubungan langsung dengan GP Farmasi. ”RS yang punya apotek. Apotek ambil obat ke PBF,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas, Rabu (5/9).

Iqbal juga menolak dikatakan pihaknya selalu terlambat dalam pembayaran. ”Berusaha. Memang ada yang lewat dari jatuh tempo,” jawab Iqbal ketika ditanya mengenai keterlambatan pembayaran biaya klaim ke rumah sakit.

Walaupun demikian, BPJS Kesehatan maupun GP Farmasi sudah melakukan pertemuan pada Agustul lalu. ”Artinya ini ada komitmen BPJS Kesehatan membayar ke RS secara firs in first out,” bebernya,

Sementara itu anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan bahwa sudah sejak lalu, sudah ada agenda rapat koordinasi mengenai obat dan alkes dengan berbagai steakholder terkait. ”Rakor diagendakan pada 13 September nanti,” ujarnya.

Terkait keuangan BPJS Kesehatan, anggota DJSN lainnya Zainal Abidin menjelaskan bahwa JKN memang sedang mengalami defisit struktural. ’’(kondisinya, red) Anemia berat. Tidak ada jalan lain kecuali transfuse,’’ kata mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu.

Zainal mengakui bahwa JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan memang disetting defisit. Tetapi sayangnya tidak dibuat skenario untuk mengatasi defisit tersebut. Menurut dia perlu adanya dana kontigensi atau dana darurat untuk menyelamatkan program JKN di BPJS Kesehatan. ’’Percuma ribut-ribut soal BPJS Kesehatan,’’ katanya.

Dia mengungkapkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pada semester I 2018 defisit BPJS Kesehatan sudah mencapai 32 triliun dan bakal terus bertambah.

Setiap kali BPJS Kesehatan melaporkan defitis ke pemerintah, selalu disuruh kembali membicarakan persoalan efisiensi. Dia menegaskan bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak bisad diatasi hanya dengan efisiensi. (lyn/wan)


Berita Selanjutnya:
Gagal Paham Soal Utang

Utang jatuh tempo obat dan alkes JKN (Jaminan Kesehatan) mencapai Rp 3,5 triliun, berdasar surat GP Farmasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News