Utopia Kedamaian di Tanah Papua di Tengah Label Teroris

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Barat

Utopia Kedamaian di Tanah Papua di Tengah Label Teroris
Anggota DPD RI dari Provinsi Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum foto bersama anak-anak di Papua. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tentu saja sadar betul bahwa lahirnya UU Otsus Papua dan Papua Barat didasari oleh kenyataan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Pemerintah juga tahu bahwa belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat. Belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.

Hal di atas secara jelas ditulis dalam Konsiderans Menimbang UU Otsus. Kesenjangan pembangunan antara Provinsi Papua dan daerah lain, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua, perlindungan dan penegakan HAM, semuanya menjadi ukuran bagi pemberlakuan Otsus di tanah Papua.

Apa yang ditulis di Konsiderans Menimbang tersebut menyuguhkan cita-cita mulia negara untuk mengangkat marwah Papua ke derajat yang tinggi. Apakah semua itu terlaksana?

Tahun demi tahun dilewati, dan fakta menunjukkan bahwa tulisan di Konsideran Menimbang itu hanyalah sebuah utopia, mimpi yang tak tercapai.

Kesejahteraan Papua dan Papua Barat hanya dibuktikan dengan IPM yang terendah, persoalan HAM tidak pernah selesai, bahkan oleh Komnas HAM sekalipun tak berujung tuntas. Orang Papua lalu bertanya, ada apa ini?

Dalam bayang-bayang mimpi untuk maju dan sejahtera, arus diskriminasi rasial justru kerap dialami Orang Papua.

Di pegunungan sana, perlawanan bersenjatapun terjadi. Ketidakpuasan, kemarahan, dendam yang berurat akar, akhirnya terkulminasi dalam perang yang celakanya mengorbankan rakyat sipil. Lalu Orang Papua bertanya, ada apa ini?

Pemerintah tentu saja sadar betul bahwa lahirnya UU Otsus Papua dan Papua Barat didasari oleh kenyataan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News