Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri

DPR Bakal Panggil Seskab

Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Bahkan, kata dia, jumlah utusan khusus presiden tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Hal itu mempertimbangkan situasi global saat ini. "Namun, itu juga bergantung kepada konteks dan urgensi (utusan khusus)," terang Julian.

 

Sebagai contoh, sebelumnya pernah ada utusan khusus presiden untuk kawasan Timur Tengah yang diemban Alwi Shihab. Namun, saat ini posisi utusan khusus untuk kawasan tersebut sudah tidak ada.

 

Selain utusan khusus, presiden memiliki staf khusus. Di antaranya, sekretaris pribadi presiden, juru bicara presiden, dan sejumlah staf khusus dengan bidang tertentu. Misalnya, staf khusus presiden bidang hubungan internasional, bidang informasi, bidang komunikasi politik, serta bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.

 

Kemudian, ada bidang komunikasi sosial, bidang pangan dan energi, bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, bidang perubahan iklim, bidang publikasi dan dokumentasi, bidang bantuan sosial dan bencana, bidang administrasi dan keuangan, serta bidang ekonomi pembangunan.

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News