Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri

DPR Bakal Panggil Seskab

Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Perubahan tingkat utusan khusus presiden itu mendapat reaksi dari kalangan DPR. Komisi II DPR berencana meminta penjelasan melalui sekretaris kabinet. "Kami akan meminta penjelasan kepada Seskab," kata anggota Komisi II Abdul Malik Haramain.

 

Menurut dia, peran dan efektivitas utusan khusus presiden belum terlihat. Dia meminta sebaiknya kementerian dan lembaga yang sudah ada lebih dimaksimalkan. (fal/c4/agm)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News