Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri

DPR Bakal Panggil Seskab

Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
Utusan Khusus Presiden Kini Setingkat Menteri
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat dengan jabatan menteri. Selama ini posisi utusan khusus presiden hanya setara dengan staf khusus presiden.

 

Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2012 itu disebutkan, tugas utusan khusus presiden ialah melaksanakan tugas tertentu dari presiden di luar yang sudah dicakup kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus itu bertanggung jawab langsung kepada presiden.

 

Saat ini utusan khusus presiden yang ada, antara lain, Nila Moeloek sebagai utusan khusus untuk Millennium Development Goals (MDGs) dan H.S. Dillon sebagai utusan khusus untuk penanggulangan kemiskinan.

 

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, utusan presiden diperlukan untuk urgensi tertentu. "Keberadaan utusan khusus presiden memang diperlukan," kata Julian.

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang menaikkan posisi utusan khusus presiden menjadi setingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News