UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat

UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat
UU 20 Tahun 2023 melarang pejabat angkat honorer baru lagi. Kalau itu dilakukan maka sanksinya berat. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan pemerintah.

Masyarakat bisa melihat detail isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dimasukkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, ada hal mendasar dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer.

Di dalam UU ASN baru ini ada larangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN baru disahkan tepatnya pada 31 Oktober 2023.

"Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN," tegas Alex Denni, Rabu (2/11).

Di dalam UU 20 Tahun 2023 terdapat dua pasal yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Silakan baca UU 20 Tahun 2023 yang melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat mengangkat honorer baru lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News