UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer
Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB

Para honorer menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
4. PP tentang jabatan manajerial (Pasal 17).
5. PP tentang jabatan non-manajerial (Pasal 18).
6. PP tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi dari TNI/Polri (Pasal 19).
7. PP tentang pengisian jabatan TNI/Polri yang bisa diisi ASN (Pasal 20).
8. PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22).
9. PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23).
10. PP tentang hak dan kewajiban pegawai ASN (Pasal 25).
11. PP tugas dan fungsi pemerintahan (Pasal 26).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, inilah PP yang ditunggu honorer.
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi