UU Aceh Dinilai Belum Efektif

UU Aceh Dinilai Belum Efektif
UU Aceh Dinilai Belum Efektif
Karenanya, sekali lagi dia mengingatkan,  institusi-institusi politik seperti DPRA dan DPRK di Aceh hasil pemilu 2009 perlu memiliki semangat, komitmen dan pemahaman yang kuat untuk bekerja ekstra sesuai MoU Helsinki untuk menuju Aceh yang lebih bermartabat. "Tentunya, harus dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pesan TA Khalik. (arm/sam/JPNN)

LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News