UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
Rabu, 02 Maret 2016 – 04:40 WIB
Ia menambahkan, terorisme tidak mengenal batas negara. Selain itu, katanya, terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak di luar negeri dalam hal pendanaan.
Hanya saja, Misbakhun menilai pemerintah memang belum memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengganyang terorisme. Karenanya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah teror.
“Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU Antiterorisme. Misalnya juga memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri,” cetusnya.(ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal