UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme

UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
Polisi terlibat bakutembak dengan pelaku teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada pertengahan Januari lalu. Foto: dokumen JPNN

Ia menambahkan, terorisme tidak mengenal batas negara. Selain itu, katanya, terorisme merupakan rangkaian tindakan yang kompleks dan melibatkan pihak-pihak di luar negeri dalam hal pendanaan.

Hanya saja, Misbakhun menilai pemerintah memang belum memiliki instrumen peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengganyang terorisme. Karenanya, diperlukan peran aktif masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah teror.

“Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU Antiterorisme. Misalnya juga memikirkan kemungkinan rekonsialisasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah-masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri,” cetusnya.(ara/JPNN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News