UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia

UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Sebab, rongrongan atau ujian itu bukan dimunculkan oleh lawan dari luar, melainkan justru oleh putra-putri yang lahir dari rahim ibu pertiwi.

Sudah menjadi fakta bahwa, ada elemen-elemen dalam masyarakat yang ingin mengingkari kodrat ibu pertiwi, dengan coba mencabik-cabik kebhinekaan bangsa ini dan juga menolak Pancasila.

Kebinekaan kebangsaan Indonesia dalam naungan NKRI dan Pancasila ingin diganti dengan pola atau dasar bernegara lainnya.

Maka, sebagaimana panggilan sejarah yang telah direspons dengan sangat efektif oleh generasi terdahulu, putra-putri ibu pertiwi generasi terkini pun harus merespons rongrongan terhadap NKRI dan kodrat Kebhinekaan Indonesia. Respons itu sudah ditunjukan dengan keputusan DPR mengesahkan UU Antiterorisme.

UU ini mendapatkan dukungan solid dari berbagai berbagai kalangan dengan ungkapan “NKRI dan Pancasila Harga Mati”.

UU dengan muatan seperti ini memang diperlukan karena Kebinekaan NKRI serta Pancasila mulai dirongrong oleh para teroris yang membawa ideologi lain.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna, Jumat (25/5) di Jakarta, DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi UU.

Ini merupakan respons cepat putra-putri bangsa atas rangkaian serangan teroris di beberapa kota sejak pekan kedua Mei 2018, yang dimulai dari krisis di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kemudian rentetan serangan bom di Surabaya dan Sidoardjo hingga serangan senjata tajam di Mapolda Riau.

Kebinekaan NKRI serta Pancasila mulai dirongrong oleh para teroris yang membawa ideologi lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News