UU AP Cegah Korupsi
Kamis, 04 November 2010 – 07:27 WIB
Dengan UU AP, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang. Di samping itu, jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
’’Selain menyiapkan RUU AP, Kementerian PAN-RB secara kontinu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ ucapnya.
Forum komunikasi tersebut dihadiri gubernur atau wakil gubernur se-Sumatera plus Kalimantan Barat dan Banten. Diharapkan dari kegiatan tersebut tercapai satu persepsi pentingnya kesepakatan bersama untuk mencipatakan birokrasi yang andal untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Diharapkan pada 2025 mendatang keluhan terhadap birokrasi Indonesia tidak ada lagi, karena standar pelaksanaan dan pelayanannya sudah kelas dunia. (art)
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha