UU AP Cegah Korupsi

UU AP Cegah Korupsi
UU AP Cegah Korupsi
KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi di seluruh instansi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyiapkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP).

’’Sekarang ini gampang sekali menangkap pejabat. Apapun UU AP jawabannya. Ini yang ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur,’’ kata EE Mangindaan dalam pidatonya di Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah Wilayah Barat bertema ’’Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Kelas Dunia 2025 di Hotel Labersa, Kampar, Riau, (2/11).

Melalui UU AP ini, lanjut EE Mangindaan, segala permasalahan di pemerintahan tidak boleh keluar. Tapi, harus diselesaikan di internal pemerintahan. ’’Jadi, jelas, mana hukum formal yang diselesaikan di pengadilan dan mana hukum material. Dengan ketentuan ini, pimpinan-pimpinan proyek akan berani mengambil keputusan sehingga penyerapan anggarannya efektif,’’ jelas EE Mangindaan.

Naskah akademis dan draft RUU AP sendiri telah diselesaikan pada 2009. Uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan pada 2011. ’’Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,’’ kata Mangindaan.

KAMPAR --Pejabat daerah banyak menjadi tersangka korupsi. Bahkan tak sedikit di antara mereka dijebloskan ke penjara. Untuk mencegah praktik korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News