UU ASN Baru Belum Jadi Solusi Terbaik, Honorer K2 Teknis Administrasi Merasa di-PHP

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya UU ASN baru dinilai belum menjadi solusi terbaik bagi honorer.
Banyak honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red).
Ros, honorer K2 teknis administrasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya membatasi penyelesaian tenaga non-ASN sampai 31 Desember 2024.
Namun, UU ASN baru ini harus dilengkapi 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keppres yang waktu penyelesaiannya digadang-gadang pada 31 April 2024.
Ros menilai itu hanya strategi pemerintah untuk mengulur waktu penyelesaian honorer.
Mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru.
"Kasihan kami honorer K2. Belum ada ujung yang jelas. Lahirnya UU ASN baru ini malah bikin kami merasa seperti di-PHP," kata Ros kepada JPNN.com, Minggu (19/11).
Dia mengungkapkan honorer K2 sudah kenyang dengan semuanya itu, karena puluhan tahun dikasi makan janji.
UU ASN baru belum jadi solusi terbaik, honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?