UU ASN Tidak Mewajibkan Lelang Jabatan Kasek

Efektivitas Tergangung Proses Lelang Jabatan

UU ASN Tidak Mewajibkan Lelang Jabatan Kasek
UU ASN Tidak Mewajibkan Lelang Jabatan Kasek

jpnn.com - JAKARTA - Fenomena seleksi atau lelang jabatan saat ini terus diperbincangkan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta misalnya, mulai melakukan lelang jabatan untuk kursi pejabat kelas bawah. Seperti kepala sekolah dan puskesmas.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menuturkan ketentuan dalam seleksi atau lelang jabatan itu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU yang gres itu, istilah yang dipakai adalah seleksi jabatan.
 
"Tidak ada aturan khusus (di UU ASN, red) yang mewajibkan jabatan kepala sekolah dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan," katanya di Jakarta kemarin. Pria yang menduduki kursi eselon I melalui lelang jabatan itu menuturkan, seleksi jabatan dipakai untuk kursi pejabat level tinggi.
 
Tetapi Setiawan tidak melarang pemerintah daerah untuk menggelar lelang jabatan pengisian kepala sekolah. Dia menegaskan bahwa urusan pendidikan dasar hingga menengah merupakan bagian dari otomoni daerah. "Apakah menggunakan lelang jabatan atau proses lainnya, itu biar diatur oleh pejabat atasannya masing-masing," ucap Setiawan.
 
Selama ini upaya pengisian jabatan dengan cara lelang jabatan disebut bisa menemukan sosok pejabat jempolan. Menanggapi itu, Setiawan mengatakan kondisinya sangat situasional. "Jawabannya tidak bisa iya (menghasilkan pejabat berkualitas, red) atau tidak," ucapnya.
 
Ketika sistem rekrutmen pejabat melalu lelang itu berjalan dengan baik dan seobjektif mungkin, berpotensi besar menemukan pejabat unggulan. Sebaliknya jika lelang jabatan itu dipakai hanya untuk pamer keterbukaan pengisian jabatan tanpa sistem yang bagus, hasilnya juga tidak bagus.
 
Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh juga memberikan tanggapan atas lelang jabatan kepala sekolah di DKI Jakarta. Menurut Nuh, lelang tersebut hanya merupakan cara yang bisa ditempuh oleh pihak daerah masing-masing. Sebab, pihaknya sendiri tidak menginstruksikan cara apa yang harus dipakai dalam penentuan kepala sekolah tersebut.
 
"Selama bisa dipertanggungajawabkan dan dapat mendapatkan kepala sekolah yang memadai sesuai dengan karateristik ya silahkan," ungkap mantan rektor ITS itu.

Menurutnya sendiri, proses lelang yang dilakukan ini bisa mempunyai aspek positif dan negatifnya sendiri. Namun ia mengaku enggan untuk mengomentari kinerja dari lelang yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga mengatakan bahwa perihal kasus korupsi yang terjadi pada lelang jabatan Kepsek DKI, itu menjadi kewenagan pihak DKI untuk mengurus kasus tersebut. namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada program tersebut. (wan/mia)


JAKARTA - Fenomena seleksi atau lelang jabatan saat ini terus diperbincangkan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta misalnya, mulai melakukan lelang jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News