UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing

UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing
Salah satu kapal berbendera China yang di dalamnya terdapat satu ABK meninggal dunia, berhasil diamankan tim gabungan di perbatasan Indonesia-Singapura, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/HO

e. Pemasaran ikan.

Sanksi untuk ketentuan ini diatur dalam Pasal 92 UU Ciptaker, yang merupakan perubahan dari Pasal 92 UU Perikanan. Pasal 92 UU Ciptaker menyatakan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama  delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Sementara itu, Pasal 27 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 27 UU Perikanan mengatur tentang perizinan berusaha dari pemerintah untuk kapal berbendera Indonesia dan asing.  Pasal 27  Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Ayat 2  menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.  Kemudian, Ayat 3 menyatakan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.

Pada Ayat 4 disebutkan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Pada Ayat 5 menyatakan kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1  dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 tidak berlaku bagi nelayan kecil.

Sanksi mengenai persoalan ini diatur dalam Pasal 93 UU Ciptaker, yang merupakan perubahan dari Pasal 93 UU Perikanan.  Pasal 93 Ayat 1  UU Ciptaker menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak  Rp2.000.000.000.

Dalam Ayat 2 disebutkan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.000.

Kemudian, di antara  Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 satu pasal yakni Pasal 27A UU Ciptaker. Pasal  27A Ayat 1 UU Ciptaker menyebutkan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang  tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 dikenai sanksi administratif.

UU Cipta Kerja mengatur sanksi tegas bagi kapal berbendera Indonesia maupun asing yang melanggar aturan penangkapan ikan. Ada pengecualian untuk nelayan kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News