UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG

Arif pun mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.
Oleh sebab itu, FGD diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.
“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah," jelas Arif.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
Saat ini, PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG.
"Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat, karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyampaikan proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH