UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
Arif pun mendorong agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
“Oleh sebab itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan menampung proses intergrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu," jelas Arif.
Oleh sebab itu, FGD diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.
“Pada intinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah," jelas Arif.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.
Saat ini, PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG.
"Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," jelas Diana.
Lebih lanjut, Diana mendorong sinergitas bersama pemerintah daerah semakin kuat, karena PBG ini tidak lepas dari peran daerah dalam melayani pemohon di wilayahnya masing-masing.
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyampaikan proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Lewat Sinergi dan Asistensi, Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Berbagai Daerah