UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
“Seperti fungsi pengawasan, itu tanggungjawabnya pemerintah daerah. Semisal ada masalah, bisa langsung dikomunikasikan ke pusat melalui call center kami," ujar Diana.
Adapun FGD dihadiri oleh Dinas PUPR Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) BPP Jawa Tengah, dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) BPD Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) DPD Jawa Tengah, Asosiasi Properti Syariah (APSI) DPW Jawa Tengah, DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah.
Tidak hanya perwakilan dari asosiasi pelaku usaha, agenda tersebut juga diselenggarakan dengan melibatkan akademisi di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.(mcr10/jpnn)
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menyampaikan proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Lewat Sinergi dan Asistensi, Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Berbagai Daerah