UU Cipta Kerja Bisa Beri Kemudahan Perdagangan Internasional

UU Cipta Kerja Bisa Beri Kemudahan Perdagangan Internasional
Aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di pelabuhan. Foto: Humas Bea Cukai.

"Politik global didasarkan pada pendekatan yang global, banyak variabel yang terkait, baik domestik maupun internasional. Dalam kaitannya dengan UU Cipta Kerja ini adalah bahwa tantangan Indonesia untuk mencari investasi dan mendorong perdagangan bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Peran UU Cipta Kerja ini sangat signifikan untuk memperlancar hambatan ini," terangnya.

“Indonesia sebagai bangsa yang membangun banyak sekali yang harus dibangun. Keberadaan UU sapu jagat ini sanggat dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan investasi dan mendorong perdagangan internasional agar pembangunan Indonesia dan penyerapan tenaga kerja maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, organisasi dunia sekelas WTO (World Trade Organization) memuji langkah Indonesia yang memiliki UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang baru yang spektakuler.

Mereka menilai dengan adanya UU ini, maka akan mengurangi hambatan yang sempat menjegal para investor untuk masuk ke Indonesia.

WTO juga berharap implementasi UU ini segera dilakukan, agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Karena saat ini, perpres dan peraturan pemerintah sedang digodok, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar. Investor akan masuk ke Indonesia dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran regulasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral.

Dalam artian, bahwa investasi bukanlah sebuah penjajahan, karena investor dan pebisnis lokal memiliki posisi yang sama kuatnya.

UU Cipta Kerja akan memperbaiki sektor perekonomian dari hulu ke hilir dan ada reformasi birokrasi yang membuat perizinan dipermudah dan bisa diurus secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News