UU Cipta Kerja Dinilai Menghadirkan Reformasi Besar-besaran di Sektor Perizinan Berusaha

UU Cipta Kerja Dinilai Menghadirkan Reformasi Besar-besaran di Sektor Perizinan Berusaha
Buruh pabrik membuat masker. Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Ima Mayasari menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebenarnya memiliki banyak sisi positif yang tidak banyak dipahami publik. Ima pun berbicara tentang hadirnya reformasi perizinan berusaha setelah terbitnya UU Ciptaker.

"Artinya reformasi besar-besaran yang terjadi itu adalah di sektor perizinan berusaha," kata Ima saat dihubungi awak media, Jumat (16/10).

Ima mengatakan, terbitnya UU Ciptaker bakal mengubah sistem pemberian izin usaha atau license approach. Nantinya sistem yang dipakai dalam memberikan perizinan usaha menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (RBA).

Dalam sistem itu, kata dia, proses mendapatkan izin usaha menjadi mudah dan tidak berbelit. Investor tidak akan mendapati susahnya mendapatkan izin usaha selama lima tahun, seperti sebelum UU Ciptaker berlaku.

"Dalam konteks perizinan berusaha, ini menjadi capaian reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Dalam konteks pembuatan regulasi, pemerintah sudah mengadaptasi risk manajemen dalam membuat kebijakan. Dalam hukum itu principal base approch. Jadi meminimalkan risiko. Pendekatan risiko dalam menyusun perizinan," tutur dia.

Lebih lanjut, kata dia, sistem RBA bukan hanya menguntungkan dari sisi kemudahan mendapatkan izin, melainkan pada sisi pengawasan. Setelah perusahaan mendapatkan izin berusaha, bakal dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran.

"Selama ini izin diberikan, tetapi pengawasan tidak tahu yang melakukan. Dengan RBA, pengawasan ada. Artinya reformasi besar-besaran yang terjadi itu adalah di sektor perizinan berusaha dengan menggunakan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko," tutur dia.

Selain itu, kata Ima, sistem RBA ini nantinya bisa menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Calon pengusaha jenis itu dipastikan mendapat karpet merah mengurus izin usaha.

Ima menyebut terjadi reformasi besar-besaran setelah disahkannya UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News