UU Cipta Kerja Lebih Ketat Mengatur Masuknya Tenaga Kerja Asing

UU Cipta Kerja Lebih Ketat Mengatur Masuknya Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: Rakyat Kalbar/dok.JPNN.com

Tadjudin juga mengatakan dari sisi ekonomi secara teoritis dan pengalaman negara berkembang dengan proses peralihan angkatan kerja dari sektor pertanian menuju ke industri dan kemudian services akan terjadilah juga transformasi sosial.

Saat ada proses transisi ini akan terjadi perubahan sosial dari budaya kerja upah, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan seterusnya.

“Tetapi di negara kita itu tidak terjadi karena ekosistem investasi itu belum ada. Transformasi ekonomi kita lambat terjadi apa tenaga kerja kita itu dari sektor pertanian bukan menuju ke industri tapi ke pelayanan dan itu banyak di sektor informal,” ucapnya.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada Agustus 2020 penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 77,68 juta orang (60,47 %), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 50,77 juta orang (39,53%).

Penduduk bekerja di kegiatan informal pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,59% dibandingkan dengan Agustus 2019.

Menurut Tadjudin, mengatakan implikasi dari besarnya pekerja di sektor informal pekerja memiliki penghasilan rendah, tidak ada jam kerja yang teratur, tidak dilindungi undang undang dan berbagai risiko lainnya.

Besarnya jumlah pekerja informal juga akan memengaruhi proses transformasi. “Tidak berjalannya proses perpindahan angkatan kerja dari sektor pertanian ke industri itu juga memunculkan gejala pengangguran. Hal itu yang menyebabkan pengangguran kita selama 20 tahun terakhir itu tinggi,” ucapnya.

Adapun terkait kontroversi dari klaster Ketenagakerjaan yang ramai dibahas. Tajuddin mengambil contoh pada aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) bahwa pada UU Cipta Kerja justru dibuat lebih ketat.

UU Cipta Kerja akan mengatur lebih ketat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia dibanding UU Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News