UU Cipta Kerja Melarang Perusahaan Kurangi Upah Buruh

UU Cipta Kerja Melarang Perusahaan Kurangi Upah Buruh
Demo para buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto: JPNN

"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Supratman Andi Agtas tegas menyatakan, ketentuan di UU Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News