UU Cipta Kerja Melarang Perusahaan Kurangi Upah Buruh
Rabu, 21 Oktober 2020 – 08:57 WIB

Demo para buruh terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto: JPNN
"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Supratman Andi Agtas tegas menyatakan, ketentuan di UU Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja