UU Cipta Kerja Melarang Perusahaan Kurangi Upah Buruh
Rabu, 21 Oktober 2020 – 08:57 WIB
"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Supratman Andi Agtas tegas menyatakan, ketentuan di UU Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha