UU Cipta Kerja Memberi Kepastian Terkait Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan

UU Cipta Kerja Memberi Kepastian Terkait Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan
Firman Subagyo. Foto: Dok. Humas DPR

Harus diakui selama ini banyak kasus hukum yang menjerat masyarakat kecil sekitar hutan. Padahal mereka sebenarnya hanya mencari nafkah tanpa bermaksud merusak hutan.

Selain itu banyak usaha masyarakat di sekitar dan dalam hutan, tidak dapat dijalankan karena masyarakat dihantui kekhawatiran tidak adanya kepastian hukum dan berusaha.

"Dalam masalah ini RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar Firman.

Di dalam membuat satu regulasi dan aturan, harus realistis Yang bisa dilaksanakan. Sehingga hak-gak rakyat tidak terabaikan.

Dan Melihat beragam manfaat dan keuntungan serta kenyataan keberpihakan RUU Cipta Kerja ini pada masyarakat kecil, maka sudah sepantasnya Omnibus Law ini diundangan agar mampu melindungi masayarakat di sekitar hutan.

Beragam manfaat dan keuntungan akan didapatkan oleh masyarakat dari RUU Cipta Kerja yang akan segera diundangkan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News