UU Cipta Kerja Solusi bagi 29 Jutaan Pekerja Terdampak Covid-19

UU Cipta Kerja Solusi bagi 29 Jutaan Pekerja Terdampak Covid-19
Banyaknya perusahaan yang tutup di Batam, Kepri, menyebabkan pengangguran bertambah. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Rudi Kurniawan mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja salah satunya untuk solusi bagi kurang lebih 29 juta pekerja yang terdampak Covid-19.

Hal ini disampaikan Rudi dalam seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021 baru-baru ini.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata Rudi pada kegiatan yang digelar oleh Prodi Ekonomi Pembangunan FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNPAD ini mengungkapkan banyak dari pekerja yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” sambung Rudi.

Rudi mengungkapkan penyebab para pekerja menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan keterampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulius fiskal dan moneter.

Kurang lebih 29 jutaan pekerja terkena dampak Covid-19 baik dirumahkan maupun PHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News