UU Cipta Kerja Solusi bagi 29 Jutaan Pekerja Terdampak Covid-19

UU Cipta Kerja Solusi bagi 29 Jutaan Pekerja Terdampak Covid-19
Banyaknya perusahaan yang tutup di Batam, Kepri, menyebabkan pengangguran bertambah. Foto: batampos/jpg

Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja
dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD ini.

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah tapi juga, menurut Rudi, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan.

Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Namun juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.

Merespons pro-kontra dari disahkannya UU Cipta Kerja, Rudi menilai UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk jangka panjang dan dia mendukung substansi dari UU ini.

“Terlepas dari salah ketik, saya sepakat dengan semangat dari UU Cipta Kerja,” kata Rudi.

“Prinsipnya, tidak semua orang bisa puas dengan suatu kebijakan publik. Pasti ada orang yang tidak dipuaskan. Itu biasa dalam proses politik” pungkas Rudi. (flo/jpnn)

Kurang lebih 29 jutaan pekerja terkena dampak Covid-19 baik dirumahkan maupun PHK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News