UU Cipta Kerja turut Meningkatkan Perlindungan untuk Pekerja

UU Cipta Kerja turut Meningkatkan Perlindungan untuk Pekerja
Pemprov Jabar harap UU Cipta Kerja permudah usaha dan atasi tumpang tindih kebijakan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan.

Ini disampaikan Sukma dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.

Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi bisa diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha. 

“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak bisa bergerak sendiri, perlu dorongan pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya.

Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.

“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kami sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” kata pengacara yang juga berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha di beberapa sektor ini.

Dengan adanya UU Cipta Kerja,masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

Pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja lewat. UU Ciptaker

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News