UU Cipta Kerja turut Meningkatkan Perlindungan untuk Pekerja
Selasa, 22 Desember 2020 – 11:09 WIB
“Pelaku usaha makin optimal dalam akses teknologi dan permodalan, pemberdayaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara mandiri, penguasaan dan pemberdayaan air dan sumber energi secara mandiri,” rincinya. (flo/jpnn)
Pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja lewat. UU Ciptaker
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional