UU Cipta Kerja Ubah Aturan Main untuk Tenaga Kerja Asing, Lebih Ketat atau Longgar?

UU Cipta Kerja Ubah Aturan Main untuk Tenaga Kerja Asing, Lebih Ketat atau Longgar?
Tenaga kerja asing asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Ayat 5 menyatakan tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Serta Ayat 6 menyatakan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 43, 44, 46, 48 dihapus.

UU Ciptaker juga memberikan persyaratan tegas bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia. Pasal 45 Ayat 1 misalnya menyatakan, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:

a. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;

b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan

c. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pasal 45 Ayat 2 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Pada Pasal 47 Ayat 1 disebutkan pula pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Ayat 2 menyatakan kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan tentang tenaga kerja asing atau TKA yang selama ini diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News